Berita dan Informasi
Dinas Pendidikan Kab. Blitar

ASN harus menjaga netralitas dalam pemilihan bupati Blitar periode 2024-2029


Kamis, 03 Okt 2024, 13:03:50 WIB - 217 View

BlitarPemilihan umum Bupati Blitar 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Blitar periode 2024-2029

Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar tahun tersebut akan diselenggarakan bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.  

Dalam hal ini netralitas ASN harus tetap dijaga dan dipertahankan, terdapat Keputusan Bersama 5 lembaga (MenPAN dan RB, Mendagri, BKN, KASN dan BAWASLU) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Aturan yang mengatur netralitas untuk Non ASN yaitu Surat Edaran MenPAN dan RB Nomor : 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta aturan yang mengatur netralitas untuk Kepala Desa yaitu Undang-Undang Pilkada. 

Dalam Keputusan Bersama tersebut secara rinci dijelaskan hal – hal yang dapat melanggar netralitas beserta sanksinya. 

Kepada seluruh ASN, Non ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, hendaknya memperhatikan hal - hal yang dapat melanggar netralitas. Antara lain 

1. memasang spanduk/ baliho/alat peraga lainnya pada bakal calon maupun calon peserta pemilihan; 

2. melakukan sosialisasi/ kampanye medsos/online bakal calon maupun calon; 

3. menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon maupun calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif; 

4. membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon maupun calon, 

5. memposting pada media social/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan 

a. bakal calon maupun calon, 

b. Tim sukses dengan menunjukkan/ memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait bakal calon maupun calon,

c. Alat peraga terkait bakal calon maupun calon; 

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi; 

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon peserta.