Kepada Seluruh ASN dihimbau agar selalu waspada terhadap tindak penipuan yang mengatasnamakan Kepala Dinas Pendidikan dan pejabat lainnya melalui Media Sosial, Email, SMS, Whatsapp, Telegram dan lain-lain.
Jika terjadi hal tersebut segera laporkan pada kotak pengaduan 081554056917 atau konfirmasi langsung kepada pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Jangan pernah melakukan transfer atau pemberian uang dalam bentuk apapun kepada nomor rekening atas nama pribadi dan segera laporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan kecurigaan.

