DAPODIK SILATURAHMI
LATAR BELAKANG & PENTINGNYA DAPODIK
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud):
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan
· Menetapkan Dapodik sebagai satu-satunya sumber data resmi untuk pengambilan kebijakan pendidikan.
· Menjelaskan struktur data, mekanisme pengumpulan, dan kewajiban satuan pendidikan.
3. Permendikbud Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015
· Menguatkan bahwa pengelolaan Dapodik dilakukan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
· Menetapkan bahwa semua entitas pendidikan wajib melakukan pemutakhiran data melalui sistem Dapodik.
4. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011
· Tentang penggunaan Dapodik sebagai basis perencanaan program dan anggaran, termasuk BOS, tunjangan guru, bantuan sarpras, dan lain-lain.
5. Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI)
Tantangan Umum
1. Sumber Daya Manusia (SDM) Operator
· Kurangnya pelatihan & pembinaan rutin Operator baru atau sering bergantinya operator dan tidakdibekali pelatihan teknis yang memadai.
· Beban kerja ganda
· Banyak operator belum memahami sepenuhnya pentingnya validitas data, menyebabkan kesalahan input
· Satu operator bisa menangani beberapa satuan pendidikan sekaligus, terutama pada jenjang PAUD dan non-formal
2. Kondisi Geografis
· Sekolah di daerah terpencil atau sulit dijangkau
· Transportasi terbatas membuat dukungan teknis (seperti supervisi atau pelatihan langsung) sulit dilakukan.
PROSES PELAKSANAAN
Pendekatan Langsung & Tersebar:
· Dilaksanakan dengan tatap muka langsung di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar.
· Melibatkan semua jenjang: SMP, SD, PAUD, dan Kesetaraan.
Tahapan Kunci:
· Persiapan: Pembentukan tim, penyusunan jadwal, dan pemberitahuan ke sekolah.
· Pelaksanaan di Kecamatan: Konsultasi tatap muka, bimbingan teknis, dan penyelesaian masalah di tempat.
· Pasca-Pelaksanaan: Rekapitulasi data, evaluasi, dan tindak lanjut.
1. Pelayanan terhadap Entitas Satuan Pendidikan
· Pendaftaran Satuan Pendidikan Baru dan Penutupan Satuan Pendidikan yang sudah tidak beroperasi.
· Memastikan Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) sesuai kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
· Memastikan data identitas, dokumen perijinan, titik koordinat dan data satuan pendidikan lainnya
· Memastikan NPYP bagi Lembaga Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sesuai kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
· Pelayanan Penerbitan Kode registrasi dan Pergantian Operator
· Memberikan bimbingan dan pendampingan pengisian entitas sekolah, pemutakhiran data sarana dan prasarana satuan pendidikan
2. Layanan Terhadap Entitas PTK
· Penambah PTK pada satuan pendidikan
· Verfikasi pengajuan NUPTK pada tingkat Kabupaten / Kota
· Pelayanan Mutasi PTK
· Pelayanan Perubahan Status Kepegawaian dan Jabatan PTK
· Pelayanan Persetuan pengajuan perangkapan penugasan sebagai Kepala
· Sekolah Plt dan penambahan tugas tambahan sebagai kepala sekolah
· Perangkapan penugasan bagi guru diantaranya untuk menambah tambahan jam mengajar
· Pelayanan Perbaikan akun PTK
3. Layanan Terhadap Entitas Peserta Didik
· Pelayanan Verifikasi pengajuan Peserta didik dari satuan pendidikan yang belum terdaftar di Dapodik
· Bimbingan bagi operator sekolah yang melakukan proses perubahan Biodata dan NISN Peserta Didik
· Pendampingan bagi satuan pendidikan yang menerima siswa baru dari luar negeri
· Bimbingan kepada satuan pendidikan dalam pemutakhiran data longitudinal peserta didik berupa, alamat, titik koordinat, profil orang tua termasuk penghasilan dan kelengkapan data yang lain.
· Pelayanan Pindah Rombel bagi Peserta didik.
TARGET DAN PENERIMA
Target penerima manfaat adalah semua satuan pendidikan
Negeri dan Swasta yang terdapat pada kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar
Pedoman Teknis: Lihat disini
Kontak kami :
Kantor : Jalan Raya Sawahan Pojok Garum Kotak Pos 148
Telepon. (0342) 801725, 805829
email : dinas.dikda@blitarkab.go.id
Kontak person: 081334660066 - Fitria Ngisri Lulukin
