Berita dan Informasi
Dinas Pendidikan Kab. Blitar

DAPODIK SILATURAHMI

LATAR BELAKANG & PENTINGNYA DAPODIK
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan satu-satunya sumber data resmi untuk pengambilan kebijakan pendidikan di Indonesia. Pengelolaan dan pemutakhiran data wajib dilakukan oleh setiap satuan pendidikan secara berkala melalui sistem Dapodik.
Peraturan & Dasar Hukum
  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan
    • Menetapkan Dapodik sebagai satu-satunya sumber data resmi untuk pengambilan kebijakan pendidikan.
    • Menjelaskan struktur data, mekanisme pengumpulan, dan kewajiban satuan pendidikan.
  3. Permendikbud Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015
    • Menguatkan bahwa pengelolaan Dapodik dilakukan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
    • Menetapkan bahwa semua entitas pendidikan wajib melakukan pemutakhiran data melalui sistem Dapodik.
  4. Instruksi Mendikbud Nomor 2 Tahun 2011
    • Tentang penggunaan Dapodik sebagai basis perencanaan program dan anggaran, termasuk BOS, tunjangan guru, bantuan sarpras, dan lain-lain.
  5. Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI)
TANTANGAN UMUM
1. Sumber Daya Manusia (SDM) Operator
  • Kurangnya pelatihan & pembinaan rutin; operator baru atau sering berganti tanpa dibekali pelatihan teknis yang memadai.
  • Beban kerja ganda.
  • Banyak operator belum memahami sepenuhnya pentingnya validitas data, menyebabkan kesalahan input.
  • Satu operator bisa menangani beberapa satuan pendidikan sekaligus, terutama pada jenjang PAUD dan non-formal.
2. Kondisi Geografis
  • Sekolah di daerah terpencil atau sulit dijangkau.
  • Transportasi terbatas membuat dukungan teknis (seperti supervisi atau pelatihan langsung) sulit dilakukan.
PROSES PELAKSANAAN
Pendekatan Langsung & Tersebar
  • Dilaksanakan dengan tatap muka langsung di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar.
  • Melibatkan semua jenjang: SMP, SD, PAUD, dan Kesetaraan.
Tahapan Kunci
  • Persiapan: Pembentukan tim, penyusunan jadwal, dan pemberitahuan ke sekolah.
  • Pelaksanaan di Kecamatan: Konsultasi tatap muka, bimbingan teknis, dan penyelesaian masalah di tempat.
  • Pasca-Pelaksanaan: Rekapitulasi data, evaluasi, dan tindak lanjut.
JENIS LAYANAN
1. Pelayanan Entitas Satuan Pendidikan
  • Pendaftaran Satuan Pendidikan Baru dan Penutupan Satuan Pendidikan yang sudah tidak beroperasi.
  • Memastikan Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) sesuai kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Memastikan data identitas, dokumen perijinan, titik koordinat dan data satuan pendidikan lainnya.
  • Memastikan NPYP bagi Lembaga Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sesuai kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Pelayanan Penerbitan Kode Registrasi dan Pergantian Operator.
  • Memberikan bimbingan dan pendampingan pengisian entitas sekolah, pemutakhiran data sarana dan prasarana satuan pendidikan.
2. Layanan Entitas PTK
  • Penambahan PTK pada satuan pendidikan.
  • Verifikasi pengajuan NUPTK pada tingkat Kabupaten/Kota.
  • Pelayanan Mutasi PTK.
  • Pelayanan Perubahan Status Kepegawaian dan Jabatan PTK.
  • Pelayanan persetujuan pengajuan perangkapan penugasan sebagai Kepala Sekolah Plt dan penambahan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
  • Perangkapan penugasan bagi guru diantaranya untuk menambah tambahan jam mengajar.
  • Pelayanan Perbaikan akun PTK.
3. Layanan Entitas Peserta Didik
  • Pelayanan Verifikasi pengajuan Peserta didik dari satuan pendidikan yang belum terdaftar di Dapodik.
  • Bimbingan bagi operator sekolah yang melakukan proses perubahan Biodata dan NISN Peserta Didik.
  • Pendampingan bagi satuan pendidikan yang menerima siswa baru dari luar negeri.
  • Bimbingan kepada satuan pendidikan dalam pemutakhiran data longitudinal peserta didik (alamat, titik koordinat, profil orang tua, penghasilan, dll).
  • Pelayanan Pindah Rombel bagi Peserta didik.
TARGET DAN PENERIMA
Target penerima manfaat adalah semua satuan pendidikan Negeri dan Swasta yang terdapat pada kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Proses Bisnis

Pelajari alur dan proses bisnis pendataan Dapodik di Kabupaten Blitar.

Lihat Proses Bisnis
Pedoman Teknis

Unduh pedoman teknis pengelolaan data untuk satuan pendidikan.

Unduh Pedoman Teknis
KONTAK & PENGADUAN
Hubungi Kami
  • Kantor: Jl. Raya Sawahan Pojok Garum, Kotak Pos 148
  • Telepon: (0342) 801725, 805829
  • Email: dinas.dikda@blitarkab.go.id
  • Kontak Person: 081334660066 (Fitria Ngisri Lulukin)
Layanan Pengaduan

Jika Anda mengalami kendala atau memiliki keluhan terkait layanan Dapodik, silakan sampaikan melalui formulir pengaduan resmi kami.

Buka Formulir Pengaduan