Berita dan Informasi
Dinas Pendidikan Kab. Blitar

DAPODIK SILATURAHMI

LATAR BELAKANG & PENTINGNYA DAPODIK

 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud):

1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.    Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan

·      Menetapkan Dapodik sebagai satu-satunya sumber data resmi untuk pengambilan kebijakan pendidikan.

·      Menjelaskan struktur data, mekanisme pengumpulan, dan kewajiban satuan pendidikan.

3.    Permendikbud Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015

·      Menguatkan bahwa pengelolaan Dapodik dilakukan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

·      Menetapkan bahwa semua entitas pendidikan wajib melakukan pemutakhiran data melalui sistem Dapodik.

4.    Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011

·      Tentang penggunaan Dapodik sebagai basis perencanaan program dan anggaran, termasuk BOS, tunjangan guru, bantuan sarpras, dan lain-lain.

5.    Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI)

 

Tantangan Umum

1.    Sumber Daya Manusia (SDM) Operator

·      Kurangnya pelatihan & pembinaan rutin Operator baru atau sering bergantinya operator dan tidakdibekali pelatihan teknis yang memadai.

·      Beban kerja ganda

·      Banyak operator belum memahami sepenuhnya pentingnya validitas data, menyebabkan kesalahan input

·      Satu operator bisa menangani beberapa satuan pendidikan sekaligus, terutama pada jenjang PAUD dan non-formal

 

2.    Kondisi Geografis

·      Sekolah di daerah terpencil atau sulit dijangkau

·      Transportasi terbatas membuat dukungan teknis (seperti supervisi atau pelatihan langsung) sulit dilakukan.


 

PROSES PELAKSANAAN

Pendekatan Langsung & Tersebar:         

·      Dilaksanakan dengan tatap muka langsung di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar.

·      Melibatkan semua jenjang: SMP, SD, PAUD, dan Kesetaraan.

 

Tahapan Kunci:

·      Persiapan: Pembentukan tim, penyusunan jadwal, dan pemberitahuan ke sekolah.

·      Pelaksanaan di Kecamatan: Konsultasi tatap muka, bimbingan teknis, dan penyelesaian masalah di tempat.

·      Pasca-Pelaksanaan: Rekapitulasi data, evaluasi, dan tindak lanjut.


 

1.    Pelayanan terhadap Entitas Satuan Pendidikan

·    Pendaftaran Satuan Pendidikan Baru dan Penutupan Satuan Pendidikan yang sudah tidak beroperasi.

·    Memastikan Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) sesuai kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

·    Memastikan data identitas, dokumen perijinan, titik koordinat dan data satuan pendidikan lainnya

·    Memastikan NPYP bagi Lembaga Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sesuai kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

·    Pelayanan Penerbitan Kode registrasi dan Pergantian Operator

·    Memberikan bimbingan dan pendampingan pengisian entitas sekolah, pemutakhiran data sarana dan prasarana satuan pendidikan

 

2.    Layanan Terhadap Entitas PTK

·      Penambah PTK pada satuan pendidikan

·      Verfikasi pengajuan NUPTK pada tingkat Kabupaten / Kota

·      Pelayanan Mutasi PTK

·      Pelayanan Perubahan Status Kepegawaian dan Jabatan PTK

·      Pelayanan Persetuan pengajuan perangkapan penugasan sebagai Kepala

·      Sekolah Plt dan penambahan tugas tambahan sebagai kepala sekolah

·      Perangkapan penugasan bagi guru diantaranya untuk menambah tambahan jam mengajar

·      Pelayanan Perbaikan akun PTK 

 

3.    Layanan Terhadap Entitas Peserta Didik

·      Pelayanan Verifikasi pengajuan Peserta didik dari satuan pendidikan yang belum terdaftar di Dapodik

·      Bimbingan bagi operator sekolah yang melakukan proses perubahan Biodata dan NISN Peserta Didik

·      Pendampingan bagi satuan pendidikan yang menerima siswa baru dari luar negeri

·      Bimbingan kepada satuan pendidikan dalam pemutakhiran data longitudinal peserta didik berupa, alamat, titik koordinat, profil orang tua termasuk penghasilan dan kelengkapan data yang lain.

·      Pelayanan Pindah Rombel bagi Peserta didik.

 

TARGET DAN PENERIMA

Target penerima manfaat adalah semua satuan pendidikan

Negeri dan Swasta yang terdapat pada kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar

 

Proses Bisnis: Lihat disini
Pedoman Teknis: Lihat disini




Kontak kami : 


Kantor : Jalan Raya Sawahan Pojok Garum Kotak Pos 148

Telepon. (0342) 801725, 805829

email : dinas.dikda@blitarkab.go.id


Kontak person: 081334660066 - Fitria Ngisri Lulukin

Layanan Pengaduan: Layanan Pangaduan