RINGKASAN LAPORAN EVALUASI PENGADUAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BLITAR TAHUN 2025
Latar Belakang dan Tujuan
Laporan ini disusun oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar pada tahun 2025 sebagai bentuk kewajiban penyelenggara layanan publik untuk mengevaluasi sistem penanganan pengaduan.
Tujuannya adalah untuk memonitor penanganan pengaduan masyarakat, seperti mutasi, SPMB, pembetulan ijazah, dan pungutan liar. Laporan ini juga mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta menjadi bahan evaluasi perbaikan layanan ke depannya.
Media Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, antara lain:
- Instagram Lapak Aduan Blitar
- Kotak aduan di lobi instansi
- Google Form website resmi Dinas Pendidikan
- SP4N-LAPOR!
- Aplikasi e-Sukma Jawa Timur
Hasil Monitoring Pengaduan
Selama tahun 2025, tercatat ada 102 aduan masyarakat yang masuk terkait pelayanan dan sistem pendidikan.
Seluruh aduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Kesimpulan
Peningkatan jumlah aduan setiap tahunnya merupakan indikator positif bahwa masyarakat semakin peduli terhadap kualitas layanan dan informasi mengenai saluran pengaduan telah tersampaikan dengan baik.
Aduan-aduan tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk terus mengoptimalkan pelayanan di bidang pendidikan.
Saran Tindak Lanjut
Dinas Pendidikan diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya melalui koordinasi antarbidang, tim pengelola pengaduan, dan petugas pelayanan.
Selain itu, diperlukan sosialisasi dan pemberian informasi yang berkelanjutan kepada masyarakat terkait proses penanganan aduan yang mereka sampaikan.
Ditandatangani oleh:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar
Agus Santosa, S.Sos., M.Si.
